Sungguh Bejat!! Pria Muda Gagahi Anak Usia 10 Tahun

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Sungguh bejat!!! Seorang anak perempuan berumur 10 (sepuluh) tahun digagahi seorang pria berumur 17 tahun di kamarnya.

Hal tersebut bermula dari ajakan MS (17) kepada korban yang baru saja selesai bermain bola. Karena korban merasa capek , pelaku pun memaksa korban untuk naik ke lantai 2. Akhirnya korban pun digagahi secara paksa.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, Sik, MH melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, membenarkan kejadian tersebut.

Kronologis kejadian, Pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 11.30 WIB di RT.06, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, saat korban hendak duduk tiba-tiba M.S (pelaku) mendatangi dan langsung mengajak korban untuk ke lantai 2 rumah korban sambil berkata “S (inisial samaran Red), ayo ke atas”. Dijawab oleh korban “capek habis main bola,”

“Pelaku tetap memaksa korban untuk ikut dengannya, dan melototi korban sembari menarik tangan kiri menggunakan tangan kiri pelaku menuju ke lantai 2,” sebutnya.

Masih kata Amradi, sesampainya di atas, pelaku membaringkan korban secara paksa di tempat tidur dengan menggunakan kedua tangan memegang bahu korban sambil melototin korban.

Kemudian, wajah korban ditutupi dengan menggunakan kain sarung. Selanjutnya,
Pelaku pun mulai beraksi ingin membuka celana dalam korban, namun korban sempat memberikan perlawanan.

Karena tidak berdaya, korban pun dilucuti celana dalamnya sampai sebatas lutut. Pelaku dengan nafsu bejatnya pun menggagahi korban.

Berdasarkan laporan U Bin Nur dengan Surat Tanda Pelaporan: Laporan Polisi : Nomor :LP/B-60/XI/2020/Ma. Jambi/SPKT, 03 November 2020, pihak kepolisian melaksanakan penangkapan kepada pelaku.

Dalam penangkapan pelaku, disaksikan oleh Ipda.Yoga Prawira Mukti,S.T.rk, Aipda. Wisnu Hertanto,S.Kom, Briptu Ari Cristian Sembiring,dan Briptu Desy Agustine Sitorus,SH.

Pelaku berinisial MS, usia 17 tahun 4 bulan, pekerjaan swasta,Islam,warga Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Sambungnya, pada Kamis (05/11/2020), sekira pukul 18:45 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap MS dan Saat diamankan MS tidak memberikan perlawanan.

Pemeriksaan terhadap pelaku didampingi oleh Wasito, Hafis dari Bapas Kelas II Jambi, Sutinem dari UPTD PPA Kabupaten Muarojambi.

Adapun barang buktinya adalah:
1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna merah?
– 1 (satu) Helai Miniset warna hitam corak
bunga
– 1 ( satu) Helai Celana Dalam warna Peach
– 1 (satu) Helai Celana pendek warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Selanjutnya, pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.