Pentingnya Pendidikan Dalam Memahami Makna Dari Emansipasi Wanita yang Telah Diperjuangkan Oleh R.A Kartini

  • Whatsapp

Oleh : Nadia Afifah
Mahasiswa Universitas Sriwijaya

R.A Kartini merupakan salah satu pahlawan kemerdekaan Indonesia yang lahir pada tanggal 21 April 1879. Pada tanggal inilah diperingati Hari Kartini setiap tahunnya. Peringatan Hari Kartini merupakan hari yang diperuntukkan sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau R.A Kartini, pahlawan perempuan dan pejuang emansipasi wanita di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mengapa hari kelahiran R.A Kartini dijadikan sebagai hari emansipasi Wanita? Karena dari sudut pandang perjuangannya banyak sekali perjuangan beliau yang dapat kita rasakan pada saat ini, khususnya bagi kaum wanita.

Di masa R.A Kartini, wanita biasa tidak diperbolehkan mendapatkan pendidikan. Hanya perempuan bangsawan yang berhak memperoleh pendidikan itu pun hanya sampai umur 12 tahun. Sesudah itu, mereka harus menjalani pingitan sampai tiba saatnya untuk dinikahi dengan pria yang menjadi pilihan orang tuanya.

Dilansir dari laman databoks.katadata.co.id, bahwa persentase penduduk perempuan berusia 15 tahun ke atas yang memiliki ijazah perguruan tinggi lebih banyak dari pada penduduk laki-laki. Persentase perempuan yang pernah menamatkan perguruan tinggi mencapai 10,06% pada 2021, sedangkan laki-laki 9,28%.

Akan tetapi peran kartini dalam memperjuangkan emansipasi banyak disalah artikan oleh para wanita indonesia dan dimanfaatkan oleh pejuang-pejuang feminisme untuk menipu para wanita.

Dilansir dari laman detik.com tanpa disadari wanita-wanita Indonesia telah diarahkan kepada perjuangan feminisme dengan membawa ide-ide sistem kapitalisme yang pada akhirnya merendahkan, menghinakan derajat wanita itu sendiri. Sebagai contoh tidak sedikit perempuan lebih rela meninggalkan suami dan anaknya untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) misalnya, meskipun nyawa taruhannya. Ribuan kasus kekerasan terhadap mereka terjadi.

Sebagaimana yang dialami derita seorang TKW asal Palu, Susanti (24 tahun), yang kini tak bisa lagi berjalan karena disiksa majikannya. Sementara itu di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus trafficking dan KDRT tercatat 548 kasus. Tidak sedikit dari mereka menjadi korban dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Masalah ini lestari karena pada tahun 2022 tidak dijadikan pelajaran oleh para wanita. Padahal sudah ditetapkan oleh R.A kartini bahwa derajat wanita itu harus diatas laki-laki.

Salatudin Gayo, Kuasa Hukum Keluarga TKW Ida, mengatakan Ida yang sudah dua kali berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW itu kembali bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki perekonomian keluarga pada 2022 lalu melalui salah seorang sponsor pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Dikutip dari detik.com beliau juga mengatakan “Saya sudah laporkan. Kami minta pelakunya ditindak dan Ida bisa pulang ke keluarganya,”.

Dia menambahkan kedua anak Ida juga berharap ibunya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan mereka membuat video yang ditujukan pada Kapolri, berharap kasus yang menimpa ibunya bisa segera ditindak lanjuti.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah diterima. Kami sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil serta memintai keterangan dari sejumlah saksi,”. ucapnya.

Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.