Polres OKU Tangkap Residivis Kasus Pencurian

  • Whatsapp
Residivis
Istimewa

BATURAJA, Beritategss.com – UBM (35) tahun warga Dusun I Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), residivis kasus pencurian ditangkap jajaran Polres OKU.

Kapolres OKU melalui kasi humas Polres OKU AKP Saparudin, membenarkan peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, UBM merupakan residivis dalam kasus 365 sekitar tahun 2013 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sinar Peninjauan.

Adapun modus tersangka dalam melakukan kejahatan pencurian dengan
pemberatan (Curat) maupun pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam kurun waktu Bulan September 2017 Sampai Bulan Maret 2022 di wilayah Kecamatan Lubuk Batang dan Kecamatan Peninjauan.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan unit sat reskrim Polsek Lubuk Batang didapati bahwa tersangka UBM bersembunyi di rumahnya berada di Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang, OKU,

Selanjutnya pada Sabtu (26/3/2022) pukul 16.00 WIB, personil Polsek Lubuk Batang yang dibackup oleh personil Polsek Peninjauan dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU langsung menuju ke lokasi persembunyian untuk melakukan penangkapan.

“Ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara berlari ke atas loteng,” ujarnya.

Melihat tersangka berlari ke atap dan melompat ke atas rumah sebelahnya, sehingga personel melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Sempat terjadi Kejar-kejaran antara tersangka dengan personel. Kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur yang membuat tersangka terjatuh,” ujarnya.

“Selanjutnya tersangka langsung dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan namun pelaku meninggal dalam perjalanan,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersangka, Polres OKU berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), meliputi, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat no.pol 2655 FO Warna putih (barang bukti sudah dieksekusi), 1 (Satu) Buah tas selempang warna coklat bertuliskan SEKATER (barang bukti sudah dieksekusi), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda REVO No.Pol BG 3492 FAK (barang bukti sudah dieksekusi), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA Mio M3 125 warna merah No.Pol BG 3380 FAF. (barang bukti sudah dieksekusi), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk KTM tanpa plat no.pol dan body. (barang bukti sudah di eksekusi) dan 1 (satu) utas tali tambang warna kuning berukuran 2 M.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.