Polres HSU Hentikan Laju Pengendara Motor, Ternyata Bawa 24 Gram Sabu

  • Whatsapp

AMUNTAI, Beritategas.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 24 gram lebih.

Tersangka yang berjumlah dua orang, yakni SN (34) dan W (39) alias Iwin kini terancam hukuman seumur hidup lantaran perbuatannya melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan SN dan W berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres HSU mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitaran Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (04/05/24).

Tepat pukul 18.40 WITA, dua pengendara sepeda motor terlihat dengan gerak gerik mencurigakan, Polisi pun tak tinggal diam.

Laju kendaraan dihentikan, namun salah satu pengendara terlihat membuang sesuatu ke balik semak-semak.

Mata polisi yang awas menangkap momen tersebut dan mengambil barang yang dibuang salah satu tersangka.

“Ternyata isinya 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram”, Kata Kapolres HSU AKBP Meilky Bharata kepada media ini, Jumat (10/05/24).

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres HSU menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.