Pengadilan Agama Banyuasin Menolak Eksepsi SF

  • Whatsapp
PA Banyuasin
Kantor PA Banyuasin

BANYUASIN, Beritategas.com – Pengadilan Agama (PA) Banyuasin menolak eksepsi atau sanggahan tergugat saudari Sri Fitriyanti (SF) dalam sidang gugatan H Askolani terkait sidang yang digelar di Pengadilan Agama Banyuasin yang seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama Palembang berdasarkan domisili dari pihak tergugat.

Kuasa Hukum dr Sri Fitriyanti, Yanto SH. pada Selasa (8/11/2022) menjelaskan, persidangan ini berjalan lima kali. Pihaknya pun mengaku sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait gugatan H Askolani yang melayangkan gugatan di PA Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Masih kata Yanto, sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati Mahkamah Agung dan pengadilan agama Banyuasin ini terkait gugatan saudara H Askolani. Lantaran, gugatan tersebut seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama Palembang berdasarkan domisili dari pihak tergugat.

“Klien kami berdomisili di Palembang, pernikahan juga dilakukan di Palembang. Ya, harusnya persidangan cerai ini juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang,” ucap Yanto selaku kuasa hukum.

Menurutnya, ada azaz dan koridor yang harus dilakukan pengadilan agama Banyuasin terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.

Dikatakannya pada hari Selasa (8/11/2022), Pengadilan Agama Banyuasin menolak eksepsi dengan alasan lebih mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak pemohon, sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pokok perkara. Hakim tidak mendengarkan eksepsi tergugat lebih dalam.

“Pada intinya kami berasumsi positif terkait persidangan ini karena gugatan perceraian itu, baik pihak pria ataupun perempuan yang menggugat, domisili persidangan itu di domisili perempuan,” tegasnya.

Merespon tanggapan yang datang dari elemen serta tokoh masyarakat, terkait ditolaknya eksepsi oleh Pengadilan Agama Banyuasin, salah satunya Ronni David Sanaki.SH. Selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organization (NGO) Merah Putih Pemersatu Bangsa. Selasa sore (8/11/2022) Saat ditemui awak media di tempat kerjanya mengatakan, sesuai dengan fungsinya Pengadilan Agama.

Peradilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Terkait ditolaknya eksepsi oleh Pengadilan Agama Banyuasin, oleh pihak tergugat ini merupakan penyalahgunaan prosedur serta kewenangan, menurut David gugatan tersebut harus dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Palembang sesuai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Ilir Barat 1 tempat dilangsungkannya akad nikah.

“Apabila sidang ini tetap dilanjutkan ke pokok perkara, putusan sidang yang dikeluarkan oleh Majelis hakim terkait gugat cerai tersebut nantinya cacat hukum. Ada apa dengan Pengadilan Agama Banyuasin?, sehingga kami menduga jalannya sidang akan menguntungkan pihak pemohon yang notabene seorang nomor satu di Banyuasin,” pungkasnya.

Pewarta : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.