Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap, Polsek Sungai lilin

  • Whatsapp
Pencuri
Terduga Pelaku Pencuri dan BB

SEKAYU, Beritategas.com – Berkat CCTV yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu saat penghuninya tidak ada, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku pun berhasil ditangkap.

Irawan (29) warga Desa Panca tunggal kecamatan Sungai lilin, pelaku tunggal yang diduga telah mengambil uang dan barang milik korban Al Mursal (42) yang merupakan tetangganya sendiri pada hari Sabtu (22/04/2023) telah dibekuk oleh Team Macan Nyakar Polsek sungai lilin pada hari Minggu (23/04/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah yang dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang.

Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp. 700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin AKP Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut, berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan”, ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, ungkapnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.