Operasi Pekat Musi 2024, Polres OKU Timur Ungkap 43 Kasus

  • Whatsapp

MARTAPURA, Beritategas.com – Operasi Pekat Musi 2024, Polres OKU Timur Berhasil Amankan 18 Tersangka, Kapolres Dwi Agung Ingatkan Masyarakat “Terkait Kepemilikan “SENPI” Segera Di Serahkan”.

Selama Menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Musi 2024, Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap 43 kasus tindak kejahatan serta berhasil mengamankan 18 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono saat menggelar konferensi Pers bertempat di aula Wicaksana Laqhawa Markas Polisi Resor (Mapolres) OKU Timur pada senin (1/04/24)

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus pekat (penyakit masyarakat) tersebut meliputi kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam, kasus perjudian serta peredaran minuman keras di tambah penyalahgunaan narkoba (Narkotika dan Obat-obat terlarang).

“Jajaran satuan reserse kriminal (sat-reskrim ) berhasil mengungkap 8 kasus 3C, kemudian dari jajaran satuan reserse Narkotika dan obat-obat terlarang (sat-resnarkoba) berhasil mengungkap 10 kasus,” ujar kapolres.

Selain itu juga kata kapolres, hasil tindak pidana yang berhasil diungkap polsek diantaranya dari polsek martapura berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), ditambah polsek buay madang berhasil mengungkap 3 kasus, kemudian polsek buay pemuka peliung, buay madang timur, belitang I, Belitang II, Belitang III, Polsek madang suku I dan cempaka masing-masing berhasil menyelesaikan 2 kasus serta polsek madang suku II dengan 1 kasus.

Adapun barang bukti yang berhasil kita sita diantaranya mulai dari senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan dari hasil kejahatan 3C berupa kendaraan, berbagai jenis narkotika hingga minuman keras (miras).

“Kitapun menghimbau pada masyarakat, mari kita ciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kegiatan ini merupakan cipta kondisi khususnya pada pelaksanaan di bulan suci ramadhan dan menjamin pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan puasa,” tuturnya.

Terkait kepemilikan senjata api, kapolres juga mengingatkan agar segera di serahkan kepada polisi.

“Apabila di serahkan secara sukarela kita jamin tidak akan ada proses hukum, akan tetapi bilamana kedapatan oleh aparat masih menyimpan baik senjata api dan sajam tentu kita akan proses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Liswan
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.