Masyarakat dan Pelaku Usaha Diimbau Tak Bakar Lahan

MUARO JAMBI – Tim Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Terpadu tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi dan simulasi mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Muaro Jambi.

Acara dilangsungkan di Balai Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (22/09/2020), lalu.

Bacaan Lainnya

Tim Patroli Karhutla Terpadu ini terdiri dari unsur TNI-POLRI, Manggala Agni , Kementerian Lingkungan Hidup, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, M.Ali mengatakan, “budaya masyarakat dalam membuka lahan masa lalu selalu dengan cara membakar, namun kini diharapkan masyarakat Desa Mudung Darat tidak lagi membuka lahan atau membakar sampah di kebun dengan cara membakar,” katanya.

Ali juga menambahkan, sebaiknya bila ingin membakar sampah, ada baiknya dibuatkan lubang minimal 1 meter kedalaman,”sehingga dapat terkendali atau dengan cara menimbun sampah tersebut sehingga dapat menjadi pupuk alami,” ujarnya lagi.

Sementara dari pihak Manggala Agni , Wahyudi menyampaikan bahwa betapa pentingnya masyarakat menyadari dan mentaati himbauan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah yakni melalui kebiasaan yang positif seperti membakar sampah pada tempatnya yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran.

“contohnya, dengan menggali lubang di tanah dengan kedalaman 1 meter. Itu Pun bakarnya sedikit demi sedikit sehingga api terkontrol, jangan terlalu besar, melihat unsur tanah gambut atau bukan,” jelasnya.

Wahyudi juga mengatakan, selain api, asap juga sangat berbahaya, “dan dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi umat manusia,” katanya.

Bersamaan, Babinsa Koramil 415/Sengeti dan Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Maro Sebo, Herry.S menambahkan, himbauan pemerintah tentang larangan membakar hutan dan lahan bila tidak ditaati maka sanksi pidana akan dijatuhkan kepada pelaku,” ujarnya.

Adapun maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Nomor:Mak/01/VI/2020 tentang larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan atau lahan di wilayah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:

1.Pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana,karena menimbulkan dampak terhadap:
a.kerusakan lingkungan hidup antara lain flora(tumbuh-tumbuhan) dan fauna(binatang)
b.gangguan kesehatan yang diakibatkan asap(ISPA)
c.gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian
d.citra Bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional yang menganggap Bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan

2.Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a.Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran,sanksi pidana kurungan 12(dua belas) tahun
b.Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan(kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun
c.Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “setiap orang dengan sengaja membakar hutan , sanksi pidana kurungan 15 tahun,denda 15 miliar rupiah
d.Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar,diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
e.Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,”setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

3.terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status Quote, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht)

4.demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita semua.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas menambahkan,”atas himbauan dan maklumat tersebut, penegakan tetap akan dilaksanakan ketika diketahui ada masyarakat atau pelaku usaha membakar atau mengelolanya lahan,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.