Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ko Apex ke PN Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Kasus Ko Apex, terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (12/09/2024).

Penuntut Umum menjerat Terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex, melanggar Primair Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsidiar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bacaan Lainnya

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini tengah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara perkara Affandi Susilo alias Ko Apex ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jambi,” katanya.

Lanjut Noly, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan terkait kapal tongkang atas nama tersangka Affandi Susilo Alias Ko Apex, JPU menunggu agenda jadwal sidang perdana dari PN Jambi.

Diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Affandi Susilo Als Ko Apex, dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.

Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 31 miliar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap Ko Apek di Rutan Kelas II A Jambi.

Dalam kasus ini, Ko Apex dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin ke Polda Jambi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan terkait kapal tongkang pada 17 April 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

Posisi Ko Apex pada saat itu merupakan Kepala Cabang PT SBS yang mengurusi operasional di Jambi. Masalah berawal ketika Ko Apek menawarkan akan mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, supaya kapal tongkang PT SBS bisa beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, Ko Apex diduga mengubah dokumen kapal menjadi milik perusahaan Ko Apex sendiri. Alhasil, terdapat 5 tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan kepemilikannya.

Kini Ko Apex kekasih DJ Dinar Candy menunggu kasusnya digelar ke meja hijau PN Jambi.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.