BATURAJA, Beritategas.com – Hamidi, seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menghadiri Panggilan klarifikasi di Polsek Sosoh Buay Rayap pada Senin (26/10/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, S.H., Hamidi memberikan keterangan terkait laporan dari seorang pensiunan polisi bernama Sumari yang menyangkakannya atas dugaan penganiayaan. Pihak Hamidi menegaskan bahwa tindakan yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri (daya paksa) di bawah ancaman senjata tajam.
Kronologi Kejadian di Lahan Hibah
Kuasa hukum Hamidi, Rahmat Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) yang lalu. Saat itu, Hamidi bersama sekitar 14 orang, termasuk beberapa perangkat desa, sedang makan siang di lahan miliknya yang merupakan tanah hibah dari orang tua kandungnya.
Secara mengejutkan, operator alat berat (beko) bernama Miko beserta keneknya berlari ke arah rombongan Hamidi sambil berteriak ketakutan meminta tolong. Dari kejauhan, terlihat dua orang—yang belakangan diketahui sebagai Sumari dan anak kandungnya—sedang mengejar mereka dengan membawa senjata tajam jenis parang.
“Karena jarak sudah sangat dekat, sekitar satu meter, klien kami (Hamidi) refleks berdiri untuk menghalau pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rahmat Hidayat kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Refleks Menghindar hingga Terpeleset
Saat mencoba menghalau ancaman tersebut, Hamidi terdesak mundur lalu terpeleset hingga mengakibatkan luka robek di beberapa jari tangan kirinya. Hari ini, pihak Hamidi juga melakukan visum untuk membuktikan luka-luka tersebut yang kini kondisinya mulai mengering karena kejadian telah berlalu beberapa hari.
Dalam kondisi terdesak dan mengalami guncangan jiwa akibat ancaman parang, Hamidi secara refleks mengambil sepotong kayu di dekatnya. Kayu tersebut dipukulkan ke arah tangan anak Sumari (salah satu pelaku) hingga parang yang dipegangnya terlepas.
Setelah parang terlepas dan Hamidi berhasil berdiri kembali, kedua pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Mereka meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya: satu bilah parang, sebelah sepatu dan satu unit ponsel merek Oppo.
Semua barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke pihak kepolisian saat Hamidi membuat laporan balik terkait dugaan pengancaman dan percobaan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Penjelasan Hukum: Aksi Pembelaan Terpaksa (Overmacht)
Rahmat Hidayat menekankan bahwa penegat hukum tidak boleh melihat kasus ini secara sepotong-sepotong. Ia merujuk pada konsep hukum pidana mengenai mens rea (niat jahat), dolus (kesengajaan), dan actus reus (perbuatan pidana).
“Klien kami berada dalam keadaan overmacht atau daya paksa. Berdasarkan Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang yang melakukan pembelaan diri di luar kontrol karena guncangan jiwa yang hebat tidak dapat dipidana. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” tegas Rahmat.
Selain laporan pengancaman yang sudah berjalan, tim hukum Hamidi juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan dugaan perusakan tanaman tumbuh di atas lahan milik kliennya jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ke depannya.
Di akhir keterangannya, pihak korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolres OKU dan Kapolsek Sosoh Buay Rayap atas perlindungan dan pelayanan hukum yang diberikan secara profesional. Hamidi berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku.
















