Enam Pelaku Ilegal Mining Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

  • Whatsapp
Illegal Mining
Pres Rilis Kasus Illegal Mining

Palembang, Beritategas.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menangkap enam pelaku illegal mining saat membawa batu bara hasil tambang tampa izin. Senin (20/02/2023).

Adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah komando Subdit IV tipidter pimpinan AKBP Vito Dani.

Bacaan Lainnya

Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera, kelurahan Batu Kuning Batu Raja Kabupaten OKU saat menbawa puluhan ton batu bara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung.

Tersangka merupakan sopir dan kernek yang mendapat upah dari pemilik tambang batu bara illegal atau tampah izin lUP dari kementerian pusat.

Sementara dari pengakuan salah seorang tersangka mengatakan, “Aku baru empat kali angkut batu bara cuma tertimah upah, dapat perintah lewat telepon, soal asal batu bara saya tidak tahu”, ujar tersangka BH.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kasubdit penmas AKBP. Yeni Diarti mengatakan, tersangka kita amankan berkat imfo dari masyarakat.

Enam tersangka pelaku illegal mining batu bara hasil tambang illegal, barang bukti 3 tiga truk ada yang fuso dan sekitar 89 ton batu bara.

“Kasus akan kita kembangkan ke beberapa pihak pemilik lahan, pemilik tambang serta pengumpul batu bara termasuk pihak lain sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Agung.

Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerla Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.