Empuknya Kursi Dewan, Inilah Perhitungan Suara Caleg 2024

  • Whatsapp
Jadusin
Jadusin

Oleh : Jadusin , S.Sos S.IP MSi. ( Dosen, Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis Maluku )

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia tanggal 6 februari 2023 resmi mengeluarkan peraturan KPU No 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Begitu banyak figur baru calon legislatif yang akan tampil tahun 2024 yang memungkinkan calon tersebut atau masyarakat umum belum begitu memahami metode dan proses perhitungan suara yang akan digunakan pada Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Rancangan Pilcaleg 2024, kemungkinan tetap menggunakan metode teknik Sainte Lague, mengingat Undang – Undang No.7 tahun 2017 yang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 desember 2022 sebagai payung hukumnya tidak ada perubahan.

Metode Teknik Sainte Lague

Teknik Sainte Lague ditemukan oleh pakar matematika asal Perancis yaitu Profesor Andre Sainte Lague ( 1882- 1950 ). Metode ini dengan berbagai variannya banyak digunakan pada negara – negara Skandinavia. Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil, yaitu : 1, 3,5, 7 dan seterusnya.

Semisal dalam satu daerah pemilihan (DAPIL) ada alokasi 8 kursi yang diperebutkan oleh 5 Partai Politik. Adapun rincian perolehan suara masing- masing partai politik sebagai berikut :

1. Partai A meraih 35.000 suara
2. Partai B meraih 20.000 suara
3. Partai C meraih 14.000 suara.
4. Partai D meraih 12.000 suara.
5. Partai E meraih 5.100 suara.

Kursi pertama didapat dengan pembagian I.

1. Partai A 35.000/1 = 35.000
2. Partai B 20.000/1 = 20.000
3. Partai C 14.000/1 = 14.000.
4. Partai D 12.000/1 : 12.000.
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 35.000 suara ( suara terbanyak ).
Untuk kursi kedua, dikarenakan partai A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya partai A akan menggunakan angka pembagi 3, sedangkan partai yang lain masih menggunakan angka pembagi 3.

Adapun perhitungan kursi kedua sebagai berikut :

1. Partai A 35.000/3 = 11,666
2. Partai B 20.000/1 = 20.000
3. Partai C 14.000/1 = 14.000.
4. Partai D 12.000/1 = 12.000.
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Maka kursi kedua adalah milik partai B dengan 20.000 suara.

Untuk kursi ketiga, partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan angka pembagi 1, maka selanjutnya partai A dan B menggunakan angka pembagi 3 ,sedangkan partai C, D dan E masih dengan angka pembagi 1.

Maka perhitungan kursi ketiga adalah
1. Partai A 35.000/3 = 11.666
2. Partai B 20.000/3 = 6.666
3. Partai C 14.000/1 = 14.000
4. Partai D 12.000/1 = 12.000
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Jadi, kursi ketiga milik partai C dengan 14.000 suara.

Untuk kursi ke 4, partai A,B dan C telah mendapat kursi dengan angka pembagi 1, maka selanjutnya partai A,B dan C akan masuk dengan menggunakan angka pembagi 3 yaitu :

1. Partai A 35.000/3 = 11,666
2. Partai B 20.000/3 = 6.666
3. Partai C 14.000/3 = 4.666
4. Partai D 12.000/1 = 12.000.
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Maka, kursi ke 4 milik partai D dengan 12.000 suara.

Untuk kursi ke 5, partai A, B, C dan D telah mendapat kursi dengan berdasar angka pembagi 1, selanjutnya mereka akan masuk menggunakan angka pembagi 3.

Adapun perhitungan kursi ke 5 adalah

1. Partai A 35.000/ 3 = 11.666
2. Partai B 20.000/3 = 6.666
3. Partai C 14.000/3 = 4.666
4. Partai D 12.000/3 = 4.000
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Maka partai A mendapatkan kursi ke 5 dengan 11.666 suara.

Untuk kursi ke 6, partai A sudah mendapatkan kursi hasil angka pembagi 1 dan 3, maka selanjutnya partai A akan menggunakan angka pembagi 5, sedangkan partai B, C dan D menggunakan angka pembagi 3. Terkhusus partai E masih pada angka pembagi 1.

A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3 serta E masih dibagi 1.

1. Partai A 35.000/5 = 7000.
2. Partai B 20.000/3 = 6.666
3. Partai C 14.000/3 = 4.666
4. Partai D 12.000/3 = 4.000
5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Disini Partai A kembali mendapat kursi ke 6 karena suaranya ada 7.000.

Untuk kursi ke 7, partai A sudah mendapat kursi hasil dengan angka pembagi suara 1, 3, 5 maka selanjutnya partai A akan menggunakan angka pembagi 7, sedangkan partai B, C dan D menggunakan angka pembagi 3, sementara partai E masih menggunakan angka pembagi 1.

1. Partai A 35.000/7 = 5.000
2. Partai B 20.000 / 3 = 6.666
3. Partai C 14.000/3 = 4.666
4. Partai D 12.000 / 3 = 4.000
5. Partai E 5.100 /1 = 5.100.

Disini partai B kembali mendapatkan kursi karena suaranya tertinggi yaitu 6.666.

Untuk kursi terakhir ke 8, partai A sudah mendapatkan kursi hasil dari angka pembagi suara 1, 3 dan 5 maka selanjutnya partai A akan menggunakan angka pembagi 7, sedangkan partai B sudah mendapatkan kursi hasil dari angka pembagi suara 1 dan 3, maka selanjutnya partai B akan menggunakan angka pembagi 5. Partai C dan D menggunakan angka pembagi 3, sementara partai E masih angka pembagi 1.

Maka perhitungan kursi ke 8 adalah
1. Partai A 35.000 / 7 = 5000
2. Partai B 20.000 / 5 = 4.000
3. Partai C 14.000 / 3 = 4.666
4. Partai D 12.000 / 3 = 4.000
5. Partai E 5.100 / 1 = 5.100.

disinilah Partai E mendapatkan kursi dengan suara 5.100.

Jadi perolehan kursi masing – masing partai adalah :

1. Partai A meraih 3 kursi
2. Partai B meraih 2 kursi
3. Partai C meraih 1 kursi.
4. Partai D meraih 1 kursi.
5. Partai E meraih 1 kursi

Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.