Emak-emak di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Lantaran Jualan Sabu

Sabu
Keterangan Foto: KP (40) seorang ibu rumah tangga beserta BB/Do-Eddy AY

BATULICIN, Beritategas.com – Tim Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu dibawah komando Iptu Anang Setyawan kembali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui berinisial KP (40) warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bacaan Lainnya

Informasinya, berawal dari Informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bersujud, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, seorang ibu rumah tangga berinisial KP berhasil diamankan di Jalan Akasia RT 09 gang Belibis, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat pada Senin (22/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan perihal penangkapan IRT yang edarkan sabu.

“Tersangka KP kita amankan dalam sebuah operasi penyergapan di Jalan Akasia RT 09 gang Belibis, Desa Bersujud pada Senin (22/1),” kata Sinaga kepada media ini, Kamis (25/1).

Dari hasil penggeledahan tubuh dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar di dalam Pampers anak.

“Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam Pampers. Jumlahnya ada 12 paket siap edar,” terang Sinaga.

Saat ini KP berikut barang bukti 12 paket sabu telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.