Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Narkotika, dan 17 Paket Sabu

OKU TIMUR, Beritategas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Tanggul, Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan meminta pengendara tersebut untuk menghentikan kendaraannya.

Namun, saat petugas mendekat, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Yayan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah timbangan dan satu bal plastik klip bening yang ditemukan di bawah lemari kamar.

Dengan demikian, total Barang Bukti (BB) narkotika yang diamankan sebanyak 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan, dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Kasat Res Narkoba, Minggu (23/8/2026), mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti serta urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, gelar perkara, dan melanjutkan proses penyidikan.

Polres OKU Timur juga akan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Pewarta: Liswan
Editor : Firman

banner 300x250
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses