Diduga Bandar Narkoba Satu Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Satresnarkoba Kepolisian Resort Muaro Jambi berhasil mengamankan 1(satu) orang pria terduga pengedar Narkoba.

Pria berinisial BHH (32) tersebut adalah warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku (BHH) ditangkap pada Selasa (27/10/2020) yang lalu di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis persnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres ) Muarojambi, AKBP. Ardiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Kasat Resnarkoba), Iptu. Feisal, mengatakan,”Ditangkap Selasa sore pekan lalu sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,,” tegasnya. Selasa (3/11/2020).

Sambungnya, pelaku sudah merupakan TO Satresnarkoba Polres Muaro Jambi karena diduga merupakan bandar di daerah Desa Pulau Kayu Aro.

Kronologis kejadiannya, saat ditangkap pelaku tengah berada di pelabuhan pasir di Kelurahan Sengeti.

“Ketika tim datang, pelaku langsung membuang barang bukti yang diduga ekstasi dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu. Feisal.

Masih kata Feisal, tim pun melakukan pencarian barang bukti yang dibuang di sekitar lokasi penangkapan tersebut, dan ditemukan bungkusan yang berisi 10 butir setengah, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna hijau, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 3,80 (tiga koma delapan puluh) gram bruto.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis pil Ekstasi tersebut didapat dari saudara D, yang beralamat di daerah Pulau Pandan, Kota Jambi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Iptu. Feisal.

Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/ atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.