5 Bulan Buron, MR Diamankan Polres Muba

  • Whatsapp
Buron
Istimewa

SEKAYU, Beritategas.com – Setelah lebih kurang lima bulan buron, terduga pelaku menyetubuhi anak dibawah umur yang kabur dan menghilang dari desanya ditangkap oleh unit PPA sat Reskrim Polres Muba dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH.

Apresiasi masyarakat khususnya keluarga besar korban juga disampaikan kepada polres Muba khususnya unit PPA sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut setelah sekian waktu menunggu akhirnya ada titik terang.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kejadian ini bermula hebohnya ada video asusila antara pelaku MR (18) dengan korban FM(16) seorang pelajar SMA dikecamatan jirak jaya hingga diketahui oleh orang tua dari MR yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba yang kemudian ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba, disisi lain juga setelah mengetahui video asusila miliknya heboh MR langsung menghilang kabur dari desanya.

Tepat hari Minggu (15/01/2023), pelarian MR berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap ditempat persembunyiannya di Muara bungo Jambi yang kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Tersangka sudah ditangkap setelah menghilang lebih kurang lima bulan dan diproses oleh unit PPA,” katanya. Kamis (19/1/2023).

Ditempat terpisah Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan bahwa ungkap kasus ini merupakan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah Minggu ini dipertengahan bulan Januari 2023 dapat kita ungkap, tersangka kita tangkap ditempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi,” jelasnya.

Dikatakannya, antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran yang kemudian melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan oleh pelaku,.

“Seiring perjalan waktu pelaku curiga korban ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain dan karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishare ke pihak lain yang karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.,” kata Susilo.

“Tersangka sendiri sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.,” tutupnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.