Sambangi Konstituen, Budiman Dengarkan Keluhan Warga

  • Whatsapp
Reses
Budiman anggota DPRD OKI gelar reses

KAYU AGUNG, Beritategas.com – Dari Kunjungan Kerja atau Reses kali ini, sejumlah usulan warga dicatat Budiman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Budiman anggota DPRD OKI dari fraksi Partai PAN ini menyambangi konstituennya di wilayah Kecamatan Air Sugihan dalam rangka reses III masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

Bacaan Lainnya
Budiman
Budiman saat mendengarkan usulan warga

Menurut Budiman pada reses tersebut, dirinya menerima usulan terkait pembangunan sekolah di wilayah perairan,”kita berharap kedepan bisa lebih dimaksimalkan,” ujarnya

Dan pada kegiatan reses tersebut, sebut Budiman, warga juga mengusulkan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

“Warga mengusulkan pembangunan jalan. Kita tau kondisi disana adalah rawa, artinya teknik pembangunan yang diterapkan melalui penimbunan tanah merah dan koral. Dan itu akan kita bawa ke DPRD untuk diusulkan,” kata Budiman. Senin (13/6).

Masih kata Budiman, warga yang ditemuinya dalam kegiatan reses itu juga mengusulkan pembangunan jembatan OKI-Banyuasin agar segera diselesaikan.

Selain itu anggota DPRD OKI dari Fraksi Partai PAN ini juga mendengarkan keluhan warga yang disambanginya terkait dampak dari terkait dugaan penimbunan yang dilakukan salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan data sekitar sembilan desa yang berdampak gagal panen yang diakibatkan meluapnya air di sekitar sawah dan perkebunan milik warga,” tutur Budiman.

Untuk itu sebut Budiman melalui fraksi, kita akan membahas permasalahan ini dan perusahan tersebut akan kita panggil.

Disisi lain politisi partai PAN ini juga menyoroti permasalahan perekrutan tenaga kerja setempat.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari warga setempat jelas Budiman untuk saat ini justru belum ada pemberitahuan meski ada pembangunan pabrik baru yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja, justru banyak orang-orang dari luar daerah bahkan luar negeri berdatangan ke perusahaan.

“Untuk itu, kita melalui komisi tiga dan komisi empat akan membahas persoalan ini dan memanggil perusahaan terkait,” sebut Budiman.

“Aturannya jelas, perusahaan berkewajiban memberdayakan tenaga kerja lokal sebanyak 40 persen dari jumlah tenaga kerja yang diterima,” tambah Budiman.

Pewarta : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.