Zakat ASN dan Anggota TNI di OKI, Tembus Rp 1,4 Miliar

  • Whatsapp
Bedah rumah
Bantuan bedah rumah dari BAZNAS OKI

KAYU AGUNG, Beritategas.com – Tahun 2021, penghimpunan Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan anggota Kodim 0402 OKI/OI tembus Rp 1,4 Miliar.

Penghimpunan zakat dan infak itu digunakan untuk program pengentasan kemiskinan diantaranya, rehab Rumah Tidak Layak huni (RTLH), bantuan Masjid dan Madrasah hingga bantuan berobat bagi warga kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Diketahui sejak tahun 2018 Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Baznas) Kabupaten OKI.

H.M. Nazir Bayd ketua BAZNAS OKI mengatakan, penghimpunan zakat ASN dan anggota TNI di OKI dari tahun ke tahun semakin meningkat.

“Sumber dana dari ASN dari Pemkab OKI di bawah Pak Bupati (Iskandar) angkanya semakin hari, meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik. Ini berkat bimbingan kepala daerah, khususnya Pak Bupati juga Pak Dandim (Letkol. Inf. Hendra) yang membina anggotanya,” kata Nazir, Selasa, (01/2)).

Dana yang masuk ke Baznas masih kata Nazir, tahun 2021 antara lain dari Zakat sebanyak Rp 659.432.542 dan dari Infak sebanyak Rp 813.875.813. Dana tersebut paling banyak berasal dari zakat profesi ASN dilingkungan Pemkab OKI dan Anggota Kodim 0402 OKI.

Nazir menambahkan, dana itu digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui beberapa program bantuan guna memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima.

“Sesuai petunjuk Pak Bupati, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng. Tentu saja, diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa,” sebutnya.

Dan di tahun 2022 ini, jelas Nazir, Baznas OKI akan terus melanjutkan program zakat bagi umat.

“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Di tahun 2022 kita menarget bisa merehab sebanyak 30 rumah tidak layak huni,” ungkapnya.

Dia berharap dengan program-program tersebut akan berdampak positif pada masyarakat, utamanya dalam pengentasan kemiskinan.

Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat

Pemkab OKI bersama DPRD OKI sedang menggodok Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan zakat. Tentunya melalui perda ini, diharapkan pengelolaan zakat baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat bisa lebih maksimal.

Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi mengatakan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu. Dan perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah.

Tambahnya, terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.

“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” ungkapnya.

Suradi mengatakan, Perda tentang pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama.

“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” pungkasnya.

Sumber : Diskominfo OKI
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.