JAMBI, Beritategas.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah berhasil menangkap Rika Binti Jono, sekira pukul 13.00 WIB pada hari Kamis (16/01/2025).
Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.
Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20 juta subsidair 2 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.
Kepada media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan, “bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi”.
Kasi Penkum juga mengimbau,”agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat,” ucapnya.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman