PAGARALAM, Beritategas.com – Komjen Pol (Pur) Drs Susno Duadji SH Msc, salah seorang warga asli tanah Besemah yang menikmati masa pensiun pulang kampung di Dempo Selatan yang lebih bangga kalau disapa sebagai Petani Dusun.
Dalam obrolan sambil minum kopi robusta ditemani ubi kayu rebus ngobrol kesana kemari sambil singgung pembangunan di Kota Pagaram yang semakin baik, namun ada sedikit koreksi tentang Pokir, yaitu proyek Pokok Pikiran yang mestinya proyek ini harus berasal dari aspirasi akar rumput yaitu rakyat, diserap oleh anggota DPRD Dapil tersebut lalu diteruskan pada Pemda untuk menjadi proyek yang perencanaan anggaran oleh Pemda dan disyahkan oleh Pemda bersama DPRD.
Pelaksana Pokir: murni oleh Pemda tidak boleh ada campur tangan anggota DPRD. Penentuan lelang proyek, penentuan pemenang lelang harus dilakukan oleh Pemda sesuai peraturan yang berlaku,
Tidak boleh anggota DPRD tunjuk pemborong.
Masih menurut Susno, jangan ada anggota DPRD turut campur urusan tenis, keuangan, lelang, penentuan pemborong, memecah proyek jadi beberapa untuk ngakali agar proyek dikerjakan oleh pemborong yang ditunjuk langsung oleh anggota DPRD, karena menganggap bahwa Proyek Pokir tersebut adalah milik si anggota DPRD.
Pengerjaan Pokir yang demikianlah yang dikatagorikan sebagai tindak pidana Korupsi, memenuhi unsur pidana melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi kalau anggota DPRD memecah proyek supaya nilainya bisa dikerjakan pemborong tanpa lelang, ini lebih terbukti lagi perbuatan melanggar hukumnya.
Mencampuri urusan eksekutif (Pemda)?
Anggota DPRD itu adalah legislatif tugasnya bukan memenej dan ngatur proyek, ini apalagi tujuannya untuk mendapatkan sejumlah uang dari pemborong apalagi besarannya ditentukan sekian prosen, maka perbuatan demikian ini sudah membuktikan unsur merugikan keuangan negara untuk keuntungan pribadi, jadi gampang sekali aparat penegak hukum; jaksa, polri dan KPK membuktikan perbuatan korupsi permainan Pokir.
Susno heran kalau ada anggota DPRD berbuat demikian,”didiamkan oleh aparat penegak hukum, tapi bukan di Pagaralam loh,” canda Susno sambil nyeruput kopi robusta.
“Pagaralam hebring, tidak ada anggota DPRD yang bermain Pokir dan Aparat Penegak hukumnya gercep, kalau ada yang demikian pasti ditindak,” ujarnya.
Susno mengingatkan bahwa KPK dan aparat penegak hukum sudah beri atensi khusus untuk tahun 2026 ini tentang pelaksanaan Pokir, dan sudah tercium aroma korupsi menyengat anggota DPRD di Proyek Pokir.
Susno menyambut baik surat edaran KPK yang ditujukan kepada seluruh Ketua DPRD dan Kepala Daerah agar tidak ada anggota DPRD yang bermain dengan Pokir, apalagi bekerjasama dengan Pemda untuk mainkan Pokir sebagai lahan korupsi untuk kembalikan modal.
Ketika ditanya tentang Pokir Sumatera Selatan, susno sambil senyum, “Itu korupsi di OKU kan main Pokir itu.”
Bagaimana dengan Kampung kita ?, Susno sambil ketawa, “Tuh belum lama, kan ada yang kejaring audit BPK atau BPKP harus kembalikan uang Pokir 2025, mestinya disini aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi sudah bisa proses, data sudah lengkap.”
“Sangat gampang pembuktiannya, lebih gampang dari proses pencurian maling ayam, kalau hal ini tidak diproses saya khawatir nanti kejaksaan dan Polri di Pagaralam mendiamkan kejahatan, bisa rusak reputasi,” ungkap dia lagi.
Ketika ditanya apakah di Pagaralam ada anggota DPRD bermain dengan Pokir ? Susno ketawa sambil pegang cangkir kopi.
“Ah… jangan nanyekah titu, sudah gaharu cendana pula, kabah tu lah keruan anye lah betanye, kabah cacak dik tau, kan badah kite iluk, beres gale, anye ati-ati jangan sampai tekejat li KPK,” ujar dia.
Obrolan tutup dengan lanjut ngopi dan singkong rebus sambil nunggu hujan berhenti.
Kemudian, Susno juga memberikan informasi tentang atensi KPK terhadap Pokir dengan teruskan via Wa tentang adanya berita surat edaran kPK yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah se Indonesia.
Pewarta : Asnadi
Editor : Firman















