Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Ungkap Kasus Agen Brilink Bank BRI

  • Whatsapp
Brilink
Pres rilis

PALEMBANG, Beritategas.com – Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua orang Agen Brilink Bank BRI.

Keduanya yakni M (41) warga Desa Jatisari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan R (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin, ditangkap di kediamannya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan pihak bank pada 3 Juli 2022 lalu, melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink.

“Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir dengan kerugian 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dirinya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di bank BRI unit Dwikora, unit Polygon dan unit Maskarebet.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua,” katanya.

Lanjutnya, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjasama hingga tentang layanan Brilink.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.