Sosialisasi Perpol Tentang Restorative Justice Bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba

  • Whatsapp
Sosialisasi
Istimewa

PALEMBANG, Beritategas.com – Puluhan Jajaran Kepolisian Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengikuti Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK., yang di wakilkan oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran di Polres/Polrestabes.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H Imran Gunawan, SH., menjelaskan Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

“Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan Retributive Justice dan criminal Justice System yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

“Konsep Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restoratif dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ujar AKBP Imran.

Masih kata Imran, untuk para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 Gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehab dan asesmen,” tegasnya.

“Maka dari itu menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restorative Justice,” tutupnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.