Sertijab Kasi Pidum dan Kasi Datun, Ini Pesan Kajari OKU Timur

  • Whatsapp
Sertijab
Suasana Serijab Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejari OKU Timur

MARTAPURA, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur Menggelar pelantikan Serta Serah terima Jabatan (Sertijab) antara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Pejabat lama Ahmad Yantomi, SH., MH. Kepada Pejabat baru Muhammad Arif Budiman, SH., MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara (Datun) dari Pejabat lama Muchammad Aripin, SH., MH. kepada Pejabat baru Ali Mashuri, SH. bertempat di lantai dua gedung kejaksaan Negeri OKU Timur, Kamis, (09/03/2023).

Kegiatan Sertijab itu di pimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., MH. didampingi Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si, Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH. Serta Seluruh Staff dan Pegawai yang berada di ruang lingkup Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,MH. Mengatakan, hari ini kita telah melaksanakan Pelantikan dan Serah terima jabatan terhadap kepala seksi pidana umum dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara yang baru.

“Untuk rotasi dan mutasi dikejaksaan negara republik indonesia ini merupakan hal yang biasa gunanya untuk penyegaran dan promosi jabatan”, Ucapnya.

Masih kata Andri, kedepannya untuk pejabat yang baru agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan bak dan merespon pengaduan masyarakat dengan cepat, kemudian melakukan penegakan hukum yang humanis.

“Pesan saya untuk Kasi pidum dan kasi datun yang baru agar dapat menyesuaikan, bekerjasama dengan pegawai kejaksaan negeri yang lain maupun mlakukan pelayanan hukum terhadap masyarakat”, ucapnya.

Ketika diwawancarai awak media dan di Singung terkait Tantangan besar kedepannya, Kajari menjawab akan melakukan penanganan beberpa perkara laporan tindak pidana korupsi Dan penyuluhan hukum.

“Kedepannya kita akan melakukan penanganan terhadap dugaan jam kasus tindak pidana korupsi, dan akan melakukan pendampingan penegakan hukum”, pungkasnya.

Pewarta : Liswan
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.