Seorang Janda Desa Peninggalan Meminta Keadilan

  • Whatsapp
Keadilan
Istimewa- suasan raoat

SEKAYU, Beritategas.com – Tujuan Pemerintah Berdirinya BUMDES seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No 4 /2015 adalah meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan perekonomian usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, tetapi kenyataannya berbeda kejadiannya, Soimah seorang janda warga desa Peninggalan kecamatan Tungkal jaya.

Soimah mengklaim sudah lama menjalin hubungan kerjasama sebagai supplier pemasok bahan sayuran, daging, ikan fan lain-lainya, Di PT Tempiray.

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba melalui telepon seluler Pak Azam dari PT Tempiray menghubungi dan mengatakan tunda dulu kirim barangnya dikarenakan ada gejolak dari kades”, ujarnya.

Pada tanggal 9 Maret 2023, diadakan musyawarah dengan hasil musyawarah setengah bulan BUMDES Desa Suka Damai, setengah bulan BUMDES Desa Peninggalan dengan bajet dari perusahaan PT Tempiray, sebesar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), Per Bulan.

Selain itu Soimah juga mengatakan bahwa Sopan Sopian kades Desa Peninggalan berbicara,”akan ikutkan saya andil dalam masalah penjualan ke PT Tempiray dan diminta jual barang ke BUMDES dengan harga kes. Mereka janji akan konsisten belanja ke warung saya”, terang Soimah.

Masih kata Soimah, Sopan Sopian juga janji akan ada kesepakatan hitam diatas putih (Surat Perjanjian), tidak bakalan belanja ke tempat lain.

“Tapi sampai sekarang ini belum ada kejelasannya, baik belanja ke lapak saya maupun surat perjanjian. Akibat masalah ini saya merasa rugi dan minta keadilan”, ungkap Soimah.

“Berharap kepada PMD Kabupaten Muba dan Bupati Muba Apriyadi untuk turun ke lapangan meninjau langsung kejadian dan fakta yang saya alami”, ujarnya.

Sementara itu, Sopan Sopian kades Desa Peninggalan mengatakan, sudah jelas hasil musyawarah rapat tersebut.

“Sudah jelas BUMDES yang mengelola untuk saat ini harga belum ketemu karena Soimah mau jual mahal ke BUMDES.Jadi BUMDES tidak boleh untung”, ujar Sopan.

Sopan Sopian Pastikan BUMDES akan melakukan pembelian di warung Soimah dengan rincian negosiasi masalah harga.

“Berharap kepada Soimah pahami kebijakan yang diambil Pak kades, jangan keras kepala”, ungkapnya.

Sopan menambahkan, perlu digaris bawahi, Soimah Itu dulu supplier PT Trepeni bukan PT Tempiray, sekarang Ini PT Trepeni sudah habis. Yang sedang berjalan PT Tempiray, jadi saya berharap Soimah bisa memahami,” Jelasnya.

Melalui Pesan Seluler PMD kabupaten Muba, bagian BUMDES Salim mengatakan, seharusnya jangan mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat kecuali kalau berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum.

“BUMDES cari peluang yang saling menguntungkan dan harus tertuang dalam aturan ADRT BUMDES Desa”. Jelasnya. Senin (20/3/23).

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.