PALEMBANG, Beritategas.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali musnahkan 50 Kilogram Sabu-sabu ungkap kasus jaringan internasional diduga berasal Negara Segitiga Bulan Sabit Emas Afghanistan, Iran dan Pakistan.
Dalam pemusnahan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Pangdam. II Sriwijaya Mayjen TNI M, Naudi Nurdika, dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memimpin pemusnahan yang berlangsung di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2025).
Sabu dimusnahkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan deterjen lalu dimasukan ke dalam tong plastik di campur air dan 1 botol cairan pembersih lantai.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajad, sabu seberat 50 kg Kg yang dimusnahkan berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia.
“Barang bukti terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 50 kg dengan berhasil menangkap 3 tersangka. Sabu sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan depan generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Lanjut, ia menuturkan, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.
“Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.
50 paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat,” tuturnya.
Dikatakannya, tersangkanya yakni berinisial YY dan MS. Dua tersangka yang diamankan itu mengaku hanya sebagai kurir yang belum diubah.
“Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024,” katanya.
Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” ujar Harissandi.
Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Firman