MAGELANG, Beritategas.com – Kapolsek Grabag AKP S. Mulyato, SH, MM ungkap kasus peracik obat petasan/ mercon Kamis (13/04) pukul 12.20 WIB. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Jumat (14/04/23).
Kepolisian Grabag mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual/ peracik pembuat obat petasan/ mercon tersebut. Kapolsek Grabag AKP S. Mulyato, SH, MM beserta jajaranya langsung mendatangi dan menangkap kepada tersangka dan mendapatkan barang bukti obat petasan sebesar 4,3 Kg bahan obat pembuat petasan.
Wahyu selaku Intel Polsek Grabag menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut sudah diracik dan dimasukkan dalam kaleng cat.
“Barang bukti yang sudah di racik/ di campur dan di masukan kedalam karung lalu dimasukkan kedalam kaleng cat”, ungkap Wahyu.
Ipda Fajar selaku kanit Serse Polsek Grabag, menerangkan bahwa barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Grabag serta dilakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Grabag dan dimintai pertanggungjawabannya. Setelah itu dilakukan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Ipda Fajar.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sumbu petasan sebanyak 16 biji milik FR dan 63 lembar milik RHD serta petasan yang sudah jadi ada 3 buah.
“Obat mercon sebanyak 4,3 Kg dan 1 Kg sebanyak 2 buah, 2 Kg sebanyak 20 buah, serta yang terbungkus kertas siap edar lengkap dengan sumbunya”, tambah Wahyu.
Adapun barang bukti lainya adalah 1 bungkus plastik seberat 3 ons,
3 timbangan dan pemberat timbangan dan 1 ember warna abu-abu dan 3 buah bekas karung, serta 1 Tong bekas cat dan 2 buah plastik bekas mengaduk/ meracik obat. Juga didapati 1 buah HP vivo warna hitam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Grabag dan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang di dapatkan dari daerah Ambarawa”, pungkas Ipda Fajar.
Pewarta : Bambang Kuntono
Editor : Widiyo Prakoso