Polres HSU ‘Blender’ 48,05 Gram Sabu

  • Whatsapp
Sabu
Keterangan Foto: Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata memimpin pemusnahan 84 paket sabu di Mapolres HSU/Dok-Eddy AY

AMUNTAI, Beritategas.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84 paket dengan berat bersih sekitar 48,05 gram yang diperoleh dari tangan 3 tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender itu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Tindakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang terlarang di masa mendatang oleh pihak-pihak yang tidak memegang tanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah langkah tegas dari Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan itu,” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata kepada awak media di Amuntai, Kamis (25/1).

Menurut AKBP Meilki, Tersangka pertama berinisial RA alias Amat Makibao warga Desa Rantawan RT 001 Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti sabu 7, 00 gram di kediamannya pada 31 Desember 2023.

Tersangka kedua berinisial IM alias Caper warga Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur yang diketahui tinggal di Desa Tangga Ulin Hilir RT 004 Amuntai Tengah sebagai kurir dengan barang bukti sabu 10 gram.

“Terakhir yang kita tangkap pada 18 Januari 2024 lalu adalah Rahmadi warga Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU dengan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 75 paket sabu seberat 31,15 gram,” ungkapnya.

AKBP Meilki menambahkan, Proses hukum terhadap para pelaku saat ini memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres HSU.

“Kita menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, dalam kesempatan itu menyampaikan pesan imbauan ke masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.