Polda Sumsel Kembali Ringkus Komplotan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

  • Whatsapp

PALEMBANG, Beritategas.com – Kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector membuat resah debitur. Hal ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum.

Ini dibuktikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua (2) orang debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di kota Palembang yang melakukan penarikan paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani.

Dua (2) debt collector tersebut yakni HDM dan AN, keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, mengatakan dua (2) tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga (3) mobil debt collector.

Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector.

“Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga (3) orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah”, ujar Anwar saat rilis, Kamis (02/05/24).

Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya rombongan adalah debt collector.

Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp. 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.