JAMBI, Beritategas.com – Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran. Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/08/2025).
Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.
Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.
Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax dengan No Pol. BH 8812 MY.
Polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, Rudy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman