Pemerintah Gelontorkan Rp 26,9 Miliar THR Untuk Pemkot Jambi

  • Whatsapp

JAMBI – Berdasarkan informasi terkini, Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada DPRD dan ASN Senin (10/5/2021) lalu.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni.

Bacaan Lainnya

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD Kota Jambi tahun ini mencapai sekitar Rp.26,9 miliar.

“Proses THR ASN, pejabat negara dan 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi telah masuk ke bank,” kata Plt. Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni Rabu (12/5/2021).

Masih kata Plt. Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni, pencairan THR sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait gaji 14.

45 DPRD Kota Jambi tahun ini menerima tunjangan hari raya jumlahnya sekitar Rp 181 juta dan uangnya telah dicairkan pada Senin (10/5/2021) lalu.

Sambungnya, terdapat sekitar 5.759 ASN Pemkot Jambi, Kepala Daerah dan 45 anggota DPRD Kota Jambi menerima gaji 14 dengan total semua anggaran mencapai Rp 26,9 miliar.

“ASN saja sekitar Rp 26,7 miliar, Kepala Daerah Rp 11 juta, 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi, THRnya sekitar Rp 181 juta dan masing-masing per orang sekitar Rp 4 juta,” sebutnya.

Husni mengatakan, terdapat perbedaan DPRD dan ASN yakni DPRD yang dibayarkan ialah uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sedangkan ASN ada tambahan yaitu uang beras.

Lanjutnya, untuk non ASN pada lingkup Pemerintah Kota Jambi tahun 2021 juga menerima THR yang mana disebut dengan jasa kerja. Terdapat sekitar 6.000 pegawai non ASN Pemkot Jambi dan masing-masing menerima Rp 750 ribu untuk jasa kerjanya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Bagi non ASN tahun 2021 ini,terdapat kebijakan dari walikota yang telah dikomunikasikan kepada kementerian. Non ASN diberi jasa kerja senilai Rp 750 ribu perorang. Sementara total anggaran yang digelontorkan untuk 6.000 non ASN tersebut mencapai Rp.4 miliar,” tutup Husni.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.