SUKABUMI, Beritategas.com – Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan oleh masyarakat dan merupakan agenda yang harus segera dituntaskan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Ayep Zaki setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Sukabumi yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (29/12/2025).
“Bukan hanya penanganan kawasan pemukiman kawasan kumuh saja tapi juga termasuk lingkungan hidup,” Katanya.
Wali kota juga sangat mengapresiasi setelah disahkannya Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda.
Ia sangat mengapresiasi, sebagai eksekutor, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan apa-apa yang berkaitan infrastruktur ini.
“Kami juga berterimakasih pada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini,” Ucap Walikota
Setelah disahkannya menjadi Perda, tentu ketetapan tersebut harus dijalankan pada tahun 2026 nanti. Kedepan pemerintah menunggu produk berupa perda lainnya.
“Kita berharap, kekompakan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus diperhatikan untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, Perda ini pernah diusulkan setahun yang lalu oleh Komisi 2. Namun SK akademiknya belum tuntas.
“Karena memang Perda ini bagus, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya secepatnya. Bicara 14 Perda yang sudah diputuskan berawal dari efisiensi anggaran,” kata Ketua DPRD.
Ia juga mengatakan, tiga Perda merupakan inisiatif dari masing-masing komisi.
“Alhamdulillah sudah diketok palu di Propemperda.” pungkasnya.
Pewarta : Eneng Nur
Editor : Firman









