Mulai Rabu 10 Januari, Terminal Terpadu Amplas Resmi Dioperasikan

  • Whatsapp

KOTA MEDAN, Beritategas.com – Warga Medan harus tahu, bahwasanya angkutan umum dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aturan itu mulai diberlakukan, Rabu (10/1/2024).

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan aturan itu merupakan hasil rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.
Hal itu diberlakukan untuk mengoptimalkan pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum, seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” kata Muji usai rapat, Selasa (9/1/2024).

Muji menyebutkan bahwasanya mulai besok, seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, diwajibkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas. Proses menaikkan dan menurunkan penumpang ini mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak terminal.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan tegas berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ujarnya.

Mantan Dirlantas Polda Aceh itu mengatakan selain untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, aturan itu dibuat untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
Muji berharap, aturan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” pungkasnya.

Pewarta : Robin Silalahi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.