KPU Mesuji Lakukan Rekrutmen PPS

Adapun persyaratan menjadi anggota PPS Pilkada 2024 Mesuji adalah pertama (1) Warga Negara Indonesia. Kedua (2) Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. Ketiga (3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat (4) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kelima (5) Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Keenam (6) Berdomisili dalam wilayah kerja PPS dibuktikan dengan KTP. Ketujuh (7) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kedelapan (8) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan kesembilan (9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilkada 2024 Kabupaten Mesuji dapat dilakukan secara online melalui sistem berbasis website dan aplikasi bernama Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline.

Pendaftar dapat menyerahkan kelengkapan dokumen kepada KPU Mesuji mulai 2 Mei 2024 dan paling lambat pada 8 Mei 2024. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2024 jam 16.00 WIB.

Sementara, pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji.

Pewarta : Ardi Wijaya
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses