Komisi I DPRD Sumsel Undang Pejuang Tanah Alang Alang Lebar

PALEMBANG – Menindak lanjuti aksi yang digelar pada hari Kamis, 9 Juli 2020 lalu, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-Alang Lebar Untuk Rakyat di ruang rapat Komisi I, Antoni Yuzar, S.H M.H selaku ketua Komisi I memimpin langsung jalannya rapat pada Jumat Sore (14/08/20).

Dedek Chaniago selaku Sekretaris Jenderal Komite Reforma Agraria Sumsel (KRASS) didampingi Rubi Indiarta, Risdiana, Fini Aria Ismail beserta 6 orang perwakilan pemilik tanah yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-Alang Lebar Untuk Rakyat, hadir dalam agenda rapat tersebut.

Rapat tersebut disambut langsung oleh Antoni Yuzar, S.H, M.H Ketua Komisi I bersama Para Anggota Komisi, Budiarto Marsul, S.E, M.Si, H. Chairul S Matdiah, S.H, M.H, Drs. Thamrin, M.Si, Ahmad Toha, S.Pdi.i, M.Si dan Herman di ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sumsel.

Setelah masing masing baik perwakilan pendamping Warga Labi labi menyampaikan kronologis kehadapan para anggota, sebaliknya para anggota DPRD pun menyampaikan saran, pertanyaan, dan setelah mendengar apa yang telah disampaikan akhirnya diambil kesimpulan untuk melanjutkan pemanggilan dari pihak yang mengaku pemilik lahan.

“Kami akan memanggil 4 orang yang mengaku pemilik tanah seluas 32 Hektar dan masih bersangkutan dengan PT.Timur Jaya Grup, karena kami Komisi I, baru mendengar dari 1 belah pihak dan belum bisa kami tindak lebih lanjut sebelum mendengarkan dari pihak lain yang bersangkutan, akan kami atur kembali jadwal pertemuan berikutnya,” Ujar Antoni Yuzar.

Pada rapat itu, tampak Dedek Chaniago membawa Sebundel Berkas sebanyak 5 rim kertas HVS setebal 40 cm, yang berisi surat menyurat kepemilikan warga atas tanah di Labi-Labi. tak hanya berkas, Dedek juga membawa “CD” yang berisikan dokumentasi kejadian penggusuran dan aksi warga untuk memperjuangkan haknya pada waktu lalu.

Adapun 4 nama yang mengaku pemilik tanah seluas 32 Hectare adalah Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, Triyana Suryanto dan juga pengacara, Muhammad Reza Ersyad sebagaimana kuasa hukum yang ditunjuk, untuk mengatasi persoalan tanah Labi-Labi.

Selanjutnya, dari pantauan di lapangan pun, hingga saat ini tidak ada kegiatan apapun di tanah tersebut dari masyarakat Labi-Labi dikarenakan ada pihak kepolisian yang mengamankan daerah tersebut.

Reporter : Hairudin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.