PAGARALAM, Beritategas.com – Terkait kasus sengketa tanah yang sudah dihibahkan oleh oknum yang mengaku-ngaku memiliki hak atas tanah yang rencana akan dibangun Bataliyon TNI AD, di Desa Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, sehingga membuat ahli waris keluarga H Duaji sangat sesalkan perbuatan ada oknum yang merusak dan mencabut papan merek atas Kepemilikan lahan seluas lebih kurang 50 hektare ahli waris mantan Pesirah Marge SBS Lubuk Buntak almarhum H. Duaji.
Sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan atas hak milik ahli waris H Susno Duaji dan keluarga yang berlokasi di Padang Pangkul Dusun Meringang Kecamatan Dempo Selatan itu jelas bukan lahan marga tapi jelas milik pribadi keluarga pesirah Duaji, mengapa ada yang mengatasnamakan hibah warga sementara Ahli waris nya jelas-jelas ada dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu akan diberikan untuk membangun Markas Batalyon TNI AD, ungkap Susno Duadji, dihubungi di Pagaralam.
“Sangat disesalkan adanya peristiwa Pengerusakan (pencabutan) papan plang berbicara dan pencabutan patok yang dilakukan oleh orang tak di kenal dilokasi area tanah milik ahli waris,” ungkap Susno. Senin (18/5/2026).
Berdasarkan sejarah singkat asal usul lahan itu, jelas tanah warisan dari orang kami, Indonesia belum merdeka saat dulu kala dan masih zaman Kerajaan Sriwijaya, namun aneh dan ajaib, ada yang menghibahkan oleh Orang yang Tak berhak, yang katanya untuk pembangunan Bataliyon TNI AD, Merek.
“Kemudian ditambah lagi patok tanda kepemilikan ahli waris di cabut dan di buang ntah kemana oleh oknum tak bertanggung jawab,” ungkap H Susno.
“lni bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan pihak ahli waris dapat melaporkan ke pihak berwajib. Dengan demikian dapat ditarik sebuah “persepektif yuridis” dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan papan plang diatas lahan milik ahli waris,” tegas Susno.
Lanjut H Susno kami, Pihak Ahli Waris mantan Pesirah SBS Lubuk Buntak Alm H Duaji sangat perihatin dan menyesalkan atas perbuatan oknum dan siapa pun yang dengan sengaja melepas Merek tanda kepemilikan Tanah Warisan Alm H Duaji tersebut.
1.Jelas kelakuan oknum yang tidak mengerti hukum dan ini ada sanksinya yang berat.
2. Susno memprediksi pelakunya adalah oknum yang ingin mengadu domba antar keluarga Besar mantan Pesirah H Duaji dengan aparat TNI, karna perbuatan pencabutan merek tersebut agar dikira di lakukan oleh oknum TNI.
3.Kami berprasangka baik bahwa itu yang melakukan tidak mungkin pihak TNI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum, pasti itu di perbuatan oknum yang ingin merusak nama baik aparat.
4.Kami pihak pemilik Tanah Ahli Waris Mantan Pesirah H Duaji akan melaporkan Kepada Aparat Hukum dan minta agar Pelakunya di cari sampai ketemu dan di proses Hukum.
5.dan meminta agar pihak yang merasa menghibahkan dan juga aparat yang bertanda tangan agar mencabut, karna bertentangan dengan Hukum,” tegas dia. (Tim/A)
Editor: Firman












