Menurut Noli, sejalan dengan kondisi tersebut di atas Kejaksaan Tinggi Jambi menyadari,”bahwa problem mendasar keberlakuan norma norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran suatu norma pidana harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan melainkan alternatif lain yang yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melalui jalan perdamaian dan pemaafan,” tegasnya.
Kesiapan dan kesadaran masyarakat atas hal tersebut menjadi misi bersama melalui sosialisasi penerangan hukum yang masif di setiap level masyarakat dan dilakukan di lembaga pendidikan dari level sekolah dasar sampai perguruan tinggi, saya percaya tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan akan tercapai.
Catatan Beritategas.com, beberapa hari lalu dunia pendidikan di Jambi dibuat gusar. Para guru mengecam kisah tragis yang dialami guru di Muaro Jambi, Jambi.
TWs, seorang guru honorer, dijadikan tersangka karena berusaha mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah.
TWs adalah guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa membuat laporan.
Peristiwa ini bermuara hingga ke Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas di hadapan para wakil rakyat dan kuasa hukum TWs.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan langsung menghentikan kasus tersebut jika berkasnya dilimpahkan.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
Jaminan ini menjadi angin segar bagi TWs, yang terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Tak berselang lama, perkara ini dapat diselesaikan secara
Restorative Justice (RJ) secara damai dan kekeluargaan.
Pewarta: A.Erolflin
Editor : Firman
















