Kasus Suap Ketok Palu, Sofyan Ali CS Divonis Hukuman Pidana Penjara 4 Tahun

Vonis

JAMBI, Beritategas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap enam orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (26/09/2023).

Adapun enam orang terdakwa tersebut yaitu Syopian, Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto masing masing divonis pidana penjara 4 tahun, sedangkan terdakwa Sainuddin divonis hukuman penjara lebih tinggi, yakni 4 tahun 3 bulan.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Budi Chandra, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018”. ungkap majelis hakim Tipikor PN Jambi.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar yang menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

Yang memberatkan terdakwa, pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai penyelenggara negara para terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengam jabatannya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa Sainuddin karena tidak mengakui perbuatannya.

“Selain dibui, keenam Eks DPRD Jambi itu juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budi Chandra.

Kemudian majelis hakim juga menganjar pidana uang pengganti terhadap terdakwa Syopian, Muntalia, Rudi Wijaya, sebesar 200 juta rupiah. Keenam terdakwa tetap ditahan.

Terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis hakim para terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Hidayat, usai sidang menyatakan pikir pikir.

Dirunut kebelakang, bahwa setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu dari Zumi Zola Zulkifli (Guberbur Jambi pada waktu itu) maka rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi berjalan lancar dan quorum.

Selanjutnya Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017.

Imbalannya, untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Banggar seluruhnya sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan Cornelis Buston (Ketua DPRD) akan diberikan lebih dalam bentuk uang, bukan berupa paket pekerjaan.

Terungkap dipersidangan para terdakwa menerima uang, Syopian berjumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Sofyan Ali menerima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah Sainuddin menerima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),  Muntalia menerima Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rudi Wijaya menerima uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Supriyanto menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta uang seluruhnya berjumlah Rp12.565.000.000,00 (dua belas milliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021.

Pewarta: A.Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.