KAI Daop 6 Amankan Diduga Pelaku Pelempar Kereta Api di Sragen

  • Whatsapp
KA
Istimewa

SRAGEN, Beritategas.com – Jajaran Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi ( Daop ) 6 berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku pelempar kereta api di peta jalan antara stasiun Masaran dan stasiun Sragen.

Para pelaku yang usianya masih belia ini berhasil diamankan petugas pengamanan stasiun sragen setelah melempari KAI Mutiara Selatan, Minggu (24/4).

Bacaan Lainnya

Manajer Humas KAI Daop Supriyanto mengungkapkan, usia para pelaku pelemparan kereta api ini mulai 8 tahun hingga 12 tahun karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera maka Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran polres Sragen untuk di bina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku Polsek dan tugas stasiun.

“Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang tua barang pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukuman,” ungkapnya.

Supriyanto menambahkan, sedang di pasal yang sama (pasal 194) pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Di mana pada pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak fungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu imbuh Supriyanto, jalur kereta api bukanlah tempat bermain karena keasikan bermain seringkali berujung maut.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta api, upaya perusakan sarana kereta api di tindak tegas melalui jalur hukum,” kata Supriyanto.

Pewarta : Armila
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.