Oleh :
Hanifa Nada Persada
Prodi : Ekonomi Syariah
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Fungsi utama Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan antara para pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Dalam era globalisasi seluruh kegiatan ekonomi dituntut untuk melakukan penerapan praktik good corporate governance. Terlebih lagi untuk praktik di industri perbankan, dasar dari seluruh kegiatan adalah berdasar kepercayaan.
Untuk meningkatkan fundamental industri perbankan dibentuklah Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan dilandasi visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank bersifat khusus, karena permasalahan di industri perbankan bisa mengakibatkan dampak yang serius bagi perekonomian. Bank sebagai perantara, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah sebuah lembaga untuk menyalurkan dana dari nasabah kepada perusahaan–perusahaan yang dalam bentuk pinjaman.
Apabila pinjaman yang diberikan Bank tersebut ternyata tidak dapat dikembalikan oleh perusahaan, hal ini akan menimbulkan insolvabilitas yang akan merusak modal pemegang saham dan dana dari nasabah.
Secara alamiah Bank memiliki rasio utang terhadap modal yang tinggi maka tidak seperti perusahaan keuangan, maupun industri lain, regulasi bagi industri perbankan tidak hanya mencakup produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga mencakup lembaga itu sendiri.
Salah satu risiko yang timbul adalah risiko sistemik dimana risiko kegagalan sebuah Bank tidak hanya berdampak langsung terhadap karyawan, nasabah dan pemegang saham, tetapi juga menghancurkan perekonomian.
Hal ini lebih dikenal dengan sebutan Bank Rush, yaitu penarikan dana besar-besaran dari bank. Hal itu terjadi ketika Bank tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya atau dengan kata lain Bank tidak memiliki dana kas yang cukup untuk membayar kembali nasabah yang ingin menarik dananya.
Hal itu merupakan masalah insolvabilitas atau ketidakmampuan Bank dalam membayar klaim, apapun jenisnya yang telah jatuh tempo. Pokok permasalahan dirumuskan adalah seberapa jauh peranan Internal Auditor berperan dalam manajemen risiko.
Untuk mengatasi potensi timbulnya kecurangan, audit internal diperlukan keberadaannya di dalam perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi berdasarkan tugasnya yaitu mengevaluasi suatu sistem dan prosedur yang telah disusun secara benar dan sistematis serta apakah telah diimplementasikan dengan sesuai
standar, melalui pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas yang telah didelegasikan di setiap unit organisasi.
Audit internal juga melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya: menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal;memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen; memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan; dll.
Dari kegiatan- kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa internal audit antara lain memiliki peranan dalam: pencegahan kecurangan (fraud prevention), pendeteksian kecurangan (fraud detection), penginvestigasian kecurangan (fraud investigation).
Peranan auditor internal dalam manajemen risiko antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda-beda.
Hal ini timbul karena adanya kompleksitas risiko yang berbeda. Peranan Internal Audit dalam suatu perusahaan terhadap manajemen risiko akan berubah sepanjang waktu mengikuti perkembangan kompleksitas manajemen risiko yang dilaksanakan dalam perusahaan.
Dalam praktiknya peranan audit internal dalam manajemen risiko mencakup
(1) memfokuskan tugas audit internal pada risiko-risiko utama dan penting, sebagaimana diidentifikasi oleh manajemen,
(2) mengaudit proses Manajemen Risiko di seluruh organisasi,
(3) memberikan assurance kepada pengelolaan risiko,
(5) memberikan dukungan dan keterlibatan aktif dalam proses manajemen risiko,
(6) memfasilitasi identifikasi/penilaian risiko dan pendidikan manajemen lini dalam manajemen risiko dan pengendalian internal,
(7) mengkoordinasi pelaporan risiko kepada Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit dan lainnya.
Pelaksanaan audit oleh auditor internal atas kegiatan usaha perbankan tidak hanya mencakup kelemahan pengendalian intern tetapi juga kekurangan–kekurangan dari sistem manajemen risiko.
Auditor internal adalah alat Direksi untuk memastikan bahwa semua elemen perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai risiko.
Tujuan penerapan manajemen risiko adalah tersedianya kebijakan, prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan operasional Bank tetap dapat terkendali pada limit yang dapat diterima dan memberikan keuntungan pada Bank.
Penerapan manajemen risiko pada Bank secara umum telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dari pelaksanaan proses manajemen risiko yang berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Bank Indonesia, disamping itu Bank telah membentuk Komite- komite yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen risiko serta adanya pihak yang independen yang mengawasi proses manajemen risiko.
Kontribusi audit internal Bank dalam manajemen risiko khususnya manajemen risiko kredit sudah cukup baik Divisi audit internal dalam melaksanakan review terhadap proses manajemen risiko sudah sesuai dengan perencanaan audit berbasis risiko.
Pelaksanaan audit dan pelaporannya telah dilakukan sesuai dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank yang ditetapkan oleh BI.
Koordinasi antara internal audit dengan eksternal auditor adalah sebagai fasilitator artinya internal audit menjadi semacam contact person yang menghubungkan antara eksternal auditor dengan unit yang diperiksa, misalnya untuk memenuhi kebutuhan data/informasi dari eksternal auditor ke unit kerja dan sebaliknya termasuk menjelaskan maksud dari eksternal auditor/unit kerja mengingat kadangkala pemahaman kedua belah pihak bisa berbeda terhadap suatu data/informasi atau masalah.
Editor : Firman