Masyarakat di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Perspektif Antropologi Hukum

Oleh:
Lola Dwira
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Beritategas.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Other Readings

Secara normatif, kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan warga negara. Namun, jika ditelaah dari perspektif antropologi hukum, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah sekadar apakah makanan telah dibagikan, melainkan bagaimana masyarakat ditempatkan dalam proses pelaksanaan kebijakan tersebut.

Antropologi hukum memandang hukum dan kebijakan sebagai produk sosial yang tidak dapat dipisahkan dari budaya, nilai, dan praktik hidup masyarakat.

Oleh karena itu, keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga pada kemampuan kebijakan tersebut memahami realitas sosial yang beragam. Indonesia bukanlah masyarakat yang homogen.

Setiap daerah memiliki kebiasaan makan, pola konsumsi, kondisi ekonomi, hingga nilai budaya yang berbeda-beda. Kebijakan yang dirancang secara seragam berisiko mengabaikan kebutuhan dan karakteristik masyarakat lokal.

Di sisi lain, MBG menunjukkan bagaimana negara berperan aktif dalam mengatur kehidupan masyarakat hingga pada aspek yang sangat mendasar, yaitu pangan.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah masyarakat hanya diposisikan sebagai objek penerima kebijakan, ataukah sebagai subjek yang memiliki suara dalam menentukan bentuk dan pelaksanaannya? Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perumusan maupun evaluasi program, kebijakan berpotensi kehilangan relevansinya dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Perspektif antropologi hukum juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap norma dan pengetahuan lokal. Banyak komunitas di Indonesia memiliki tradisi pangan yang telah diwariskan secara turun-temurun dan terbukti mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat setempat.

Apabila program MBG tidak mempertimbangkan kearifan lokal tersebut, maka kebijakan dapat dipandang sebagai bentuk dominasi negara atas praktik sosial masyarakat, bukan sebagai upaya pemberdayaan.

Lebih jauh lagi, keberadaan MBG perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Namun, keadilan tidak hanya berarti memberikan manfaat yang sama kepada semua orang, melainkan juga memahami perbedaan kebutuhan setiap kelompok masyarakat.

Dalam konteks ini, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya menjadi sangat penting agar kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif semata.

Dengan demikian, dari perspektif antropologi hukum, masyarakat seharusnya menjadi pusat perhatian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dilibatkan, dihargai nilai budayanya, dan diberi ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Sebab pada akhirnya, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang sekadar hadir untuk masyarakat, melainkan kebijakan yang lahir bersama masyarakat.

Editor: Firman

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields marked with * are required