Oleh :
Ismi Husnul Khotimah
Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Raden Fatah Palembang
Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, khususnya peserta didik di sekolah.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak, tetapi juga merupakan bentuk nyata pemenuhan hak anak yang dijamin oleh hukum.
Dalam perspektif antropologi hukum, MBG dapat dipahami sebagai kebijakan yang menghubungkan aturan hukum dengan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan
Hak anak untuk memperoleh makanan yang layak dan bergizi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Dalam perspektif antropologi hukum, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Program MBG menunjukkan bagaimana hukum diterapkan untuk menjawab permasalahan sosial berupa ketimpangan akses terhadap makanan bergizi. Di berbagai daerah Indonesia, kondisi ekonomi dan budaya makan masyarakat sangat beragam.
Oleh karena itu, pelaksanaan MBG harus memperhatikan kebiasaan, kearifan lokal, dan pola konsumsi masyarakat setempat agar program dapat diterima dan berjalan efektif.
Antropologi hukum juga melihat bahwa keberhasilan suatu kebijakan hukum dipengaruhi oleh kesesuaian antara aturan hukum dengan budaya masyarakat.
Apabila menu makanan yang diberikan sesuai dengan kebiasaan lokal dan melibatkan partisipasi masyarakat, maka tingkat penerimaan program akan lebih tinggi.
Sebaliknya, jika program dijalankan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat, tujuan pemenuhan hak anak dapat terhambat.
Selain itu, MBG juga mencerminkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), yaitu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih sehat dan sadar akan pentingnya gizi.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memenuhi hak anak, tetapi juga membangun budaya hidup sehat sejak usia dini.
Opini
Menurut saya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah positif pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Program ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi masalah gizi dan kesenjangan sosial.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi budaya, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah agar program benar-benar memberikan manfaat yang optimal.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk nyata pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan yang dijamin oleh hukum.
Dalam perspektif antropologi hukum, program ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Oleh karena itu, pelaksanaan MBG perlu dilakukan secara inklusif, partisipatif, dan memperhatikan kearifan lokal agar tujuan pemenuhan hak anak dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.
Editor: Firman






