Oleh:
Khofifah Khoirunnisak
Mahasiswa Hukum Pidana Islam
UIN Raden Fatah Palembang
Beritategas.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang pada dasarnya sangat mulia, yakni memastikan tidak ada anak yang belajar dalam keadaan lapar dan setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat. Dalam perspektif antropologi hukum, kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai produk hukum atau program pemerintah, tetapi juga sebagai praktik sosial yang berinteraksi langsung dengan budaya, nilai, dan realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Penulis memandang bahwa dari sisi positifnya, MBG dapat dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat. Bagi sebagian keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, satu porsi makanan bergizi bukan sekadar asupan nutrisi, melainkan juga harapan.
Program ini berpotensi mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah, karena setiap anak memperoleh akses yang sama terhadap makanan yang layak tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarganya. Dalam masyarakat yang masih menghadapi persoalan stunting, gizi buruk, dan kemiskinan, MBG menunjukkan bahwa hukum dan kebijakan negara dapat menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok yang rentan.
Namun, antropologi hukum mengajarkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemerintah, melainkan juga oleh kesesuaiannya dengan realitas sosial dan budaya masyarakat. Indonesia bukanlah masyarakat yang homogen. Setiap daerahnya memiliki kebiasaan makan, nilai budaya, serta kebutuhan yang berbeda-beda.
Dalam kondisi demikian, pendekatan yang terlalu seragam justru berisiko mengabaikan keragaman tersebut. Makanan yang dianggap layak dan bergizi di satu daerah belum tentu diterima dengan baik di daerah lain. Akibatnya, tujuan pemenuhan gizi dapat terganggu karena kurangnya sensitivitas terhadap budaya lokal.
Kritik lain yang patut diperhatikan adalah persoalan prioritas dan distribusi keadilan. Di tengah berbagai kebutuhan mendesak seperti peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan fasilitas sekolah, serta pemerataan layanan kesehatan, sebagian masyarakat justru mempertanyakan apakah alokasi anggaran yang sangat besar untuk MBG ini telah ditempatkan pada prioritas yang paling tepat. Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan refleksi kritis mengenai bagaimana negara mengelola sumber daya agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Lebih jauh lagi, antropologi hukum melihat bahwa hukum akan memperoleh legitimasi ketika masyarakat merasakan keadilan, bukan sekadar menerima bantuan. Oleh karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur hanya dari jumlah makanan yang dibagikan setiap hari.
Tetapi program ini harus mampu membangun rasa partisipasi, menghormati nilai-nilai lokal, memberdayakan pelaku usaha kecil di daerah, dan menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Jika tidak, MBG berisiko menjadi kebijakan yang terlihat besar di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat yang beragam.
Pada akhirnya, MBG adalah cerminan niat baik negara untuk menjaga masa depan generasi bangsa. Akan tetapi, niat baik saja tidak selalu identik dengan kebijakan yang sempurna.
Sebuah program publik yang baik adalah program yang tidak hanya memberi makan, tetapi juga memanusiakan; tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga memberdayakan; serta tidak hanya hadir sebagai bantuan sesaat, melainkan mampu menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Dalam titik inilah kritik terhadap MBG seharusnya dipahami bukan sebagai bentuk penolakan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa cita-cita mulia di balik program tersebut benar-benar dapat diwujudkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor: Firman






