PURWAKARTA, Beritategas.com – Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/05/24).
Rahmady dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ali mengatakan Rahmady sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi ini. Rahmady tiba pukul 08.30 WIB.
“Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK”, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5).
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan temuan bahwa Rahmady diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut.
Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp. 6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp. 7 miliar.
“Makanya hartanya Rp. 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp. 7 miliar, kan nggak masuk di akal ya?”, kata Pahala.
Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sejak 9 Mei 2024. Pembebastugasan tersebut dilakukan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga Rahmady.
Pewarta : Trisna M.A
Editor : Widiyo P