Dua Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek IT II

  • Whatsapp
Pencurian
Dua Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek IT II

PALEMBANG, Beritategas.com – Tim Unit Reskrim Polsek IT II berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pencurian dengan pemberatan pembobolan Indomaret pada hari Rabu (21/12/2022), Lalu.

Pelaku adalah AN als AIM (32) warga Jalan Pandawa Lr. Beringin Kelurahan I Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan SNR als AND (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr. Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan satu pelaku dalam pengejaran (DPO).

Bacaan Lainnya

Menurut informasi, pelaku telah melakukan 2 kali pencurian di Indomaret jalan Bambang Utoyo Kelurahan Lima ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan bukti laporan polisi pada tanggal 23 November 2022 dan tanggal 17 Desember 2022.

Menurut pelapor, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Indomaret di Jalan Bambang Utoyo Indomaret Bambang Utoyo I Kelurahan Lima ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, lalu mencongkel atap Indomaret dengan menggunakan linggis.

Setelah terbongkar para pelaku masuk dan mengambil beberapa slop rokok, lalu dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek besar warna hitam dan satu buah karung besar.

Setelah berhasil mengambil hasil curian para pelaku keluar dari Indomaret dengan cara kembali memanjat atap pada Rabu (23/ 11/ 2022), sekira jam 01.00 WIB.

Dan aksi keduanya dengan cara yang sama, pelaku melakukan kembali melancarkan aksinya pada Sabtu (17/12/2022), sekira jam 00.56 WIB dan mengambil kembali beberapa slop rokok.

Selanjutnya, Reskrim Polsek Ilir timur II melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diduga pelaku tinggal di sekitaran Indomaret tersebut sehingga pelaku dapat mengetahui selubeluk lokasi kejadian.

Kapolsek Ilir Timur II Fadilah Ermi, S.Sos.S.I.k saat diwawancarai mengatakan, unit Reskrim Polsek Ilir Timur II setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Sungai lilin Babat supat di kediaman saudara tersangka, lalu Kapolsek melapor kepada Kapolrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan pada Jumat (23/12/2022).

Kemudian, Kapolrestabes Palembang langsung memerintahkan kepada jajaran unit Reskrim Polsek IT 2 untuk segera melakukan penangkapan.

“Dan, Alhamdulillah upaya tersebut berhasil di amankan 2 orang tersangka AN als IAM dan SNR als AND dan satu tersangka dalam pengejaran (DPO) ,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek IT II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.