Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ribuan Miras Oplosan

  • Whatsapp
Ditreskrimsus Polda ungkap kasus Home Industri miras oplosan subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus

“Berhasil ditemukan home Industri miras oplosan miliknya, yang berisikan peralatan produksi beserta minuman beralkohol merk mansion house jenis Whisky dan Vodka sebanyak 1872 botol yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hadi, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan, sejak bulan maret 2022.

Bacaan Lainnya

“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Merk Mansion house kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 (empat ribu delapan ratus) Botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38 400 (tiga puluh delapan ribu Empat Ratus), yang mana setiap dus berisi 48 botol,” ucapnya.

Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) per dus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan tersebut adalah RP 75.000 X 800 dus 60 juta (enam puluh juta rupiah).

“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut tersangka distribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.

Pewarta: Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.