SEKAYU, Beritategas.com – Penebangan Pohon kayu di kawasan hutan lindung tanpa memiliki dokumen yang sah, perbuatan tersebut telah melanggar hukum, di dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliyar rupiah).
Berdasarkan alat bukti temuan di lapangan, Tim LSM AER kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengklarifikasi aduan laporan dari warga terkait penebangan kayu ilegal logging di hutan kawasan Meranti Kabuten Musi Banyuasin. Bahwa benar ada temuan sejumlah kayu balok yg sudah terpotong dan tersusun rapi di atas sungai Batanghari Leko.
Menurut keterangan Bayu Zulkarnain ketua LSM AER,”dugaan sementara balok kayu tersebut hasil dari penebangan liar di hutan Meranti hutan kawasan, lalu balok balok kayu tersebut diduga di kelola salah satu sawmil/pabrik kayu yang ada di Desa Sungai napal,” ujarnya.
Terpisah, Iptu Dedy Kurniawan Kanit Pidum Polres Muba saat di konfirmasi awak media terkait balok kayu yang diduga hasil ilegal logging. Dia mengatakan tidak tahu.
“Dan saat ini pihak polres Muba akan menindaklanjuti hasil temuan LSM AER kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya
Pewarta : Amran
Editor : Firman