Diduga Lakukan Eksploitasi Terhadap Anak, IRT Diamankan Unit PPA Polres Muba

  • Whatsapp
IRT

MUSI BANYUASIN, Beritategas.com – Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Soak Baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp.400.000, sedangkan bagian Kartika Rp.100.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP. Siswandi SIK, SH, MH melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/06/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

“Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,” ujar Kapolres.

Terhadap tersangka, Kata Kapolres, dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000.

Terpisah, Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu” bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukkan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukanlah dikamar nomor 5A.

Saat pemeriksaan di kamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya.

Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan.

Pewarta: Reki
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.