Oleh :
Alya Yullanda Putri
Mahasiswa Hukum Pidana Islam
UIN Raden Fatah Palembang
Beritategas.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari tujuan yang sangat mulia. Negara berupaya menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat, pemenuhan hak atas pangan dan gizi bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Namun, munculnya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG justru menimbulkan ironi yang mendalam. Program yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan hak anak berubah menjadi ruang yang diduga dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari perspektif antropologi hukum, persoalan korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Korupsi juga merupakan gejala sosial yang lahir dari budaya, kebiasaan, dan pola hubungan yang berkembang dalam masyarakat maupun birokrasi.
Oleh karena itu, ketika dugaan korupsi terjadi dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, persoalan tersebut tidak hanya mencerminkan kegagalan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis nilai dalam kehidupan sosial.
Penulis berpendapat bahwa praktik korupsi dalam program MBG merupakan tindakan yang sangat sulit untuk dibenarkan dalam kondisi apa pun. Program ini secara langsung menyasar kelompok yang rentan, yaitu anak-anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan.
Setiap penyimpangan anggaran berpotensi mengurangi kualitas makanan yang diterima, mengurangi jumlah penerima manfaat, bahkan menghambat tujuan utama program tersebut. Dengan demikian, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial yang jauh lebih besar.
Dalam kajian antropologi hukum, hukum tidak berdiri sendiri. Hukum selalu berinteraksi dengan budaya masyarakat. Salah satu persoalan yang sering ditemukan dalam birokrasi Indonesia adalah masih adanya budaya yang menganggap penyalahgunaan jabatan sebagai sesuatu yang lumrah selama tidak diketahui publik.
Pada kondisi tertentu, tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran hukum sering kali dianggap sebagai bagian dari “kesempatan” yang dapat dimanfaatkan ketika seseorang memiliki kekuasaan. Pola pikir seperti inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab mengapa korupsi sulit diberantas secara tuntas.
Kasus dugaan korupsi MBG menunjukkan bahwa masih terdapat jarak antara nilai hukum yang tertulis dengan praktik yang berlangsung di lapangan. Secara normatif, setiap pejabat atau pihak yang terlibat dalam program negara diwajibkan menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.
Akan tetapi, dalam praktiknya, kepentingan pribadi sering kali lebih dominan dibandingkan kepentingan masyarakat. Fenomena ini menggambarkan bahwa keberadaan aturan hukum yang baik tidak akan memiliki arti apabila tidak didukung oleh budaya hukum yang sehat.
Lebih jauh lagi, korupsi dalam program MBG dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tujuan negara. Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak-anak disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara sebagai pemilik anggaran, melainkan juga anak-anak yang memiliki hak untuk memperoleh makanan yang layak. Dalam konteks ini, korupsi tidak lagi sekadar persoalan administrasi atau keuangan, tetapi telah menyentuh aspek kemanusiaan.
Dari sudut pandang antropologi hukum, tindakan korupsi juga dapat dilihat sebagai cerminan lemahnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepentingan umum. Dalam masyarakat yang memiliki solidaritas sosial yang kuat, penyalahgunaan dana publik biasanya akan mendapatkan kecaman yang luas karena dianggap merugikan komunitas secara keseluruhan. Namun, ketika kepentingan individu lebih diutamakan daripada kepentingan bersama, maka praktik-praktik penyimpangan menjadi lebih mudah terjadi.
Penulis memandang bahwa salah satu persoalan utama dalam kasus seperti ini adalah masih adanya budaya permisif terhadap korupsi. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap korupsi sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi dalam pemerintahan. Pandangan seperti ini sangat berbahaya karena dapat menurunkan sensitivitas sosial terhadap pelanggaran hukum. Ketika masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai hal yang wajar, maka upaya pemberantasannya akan semakin sulit dilakukan.
Selain itu, kasus MBG menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan secara optimal. Program dengan anggaran besar dan jangkauan luas semestinya diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pengawas, maupun masyarakat. Pengawasan yang lemah akan membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program publik, terutama program yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
Dalam perspektif antropologi hukum, penegakan hukum yang tegas memang penting, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah korupsi secara menyeluruh. Perubahan budaya hukum juga harus menjadi perhatian utama. Pendidikan mengenai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial perlu ditanamkan sejak dini agar tercipta generasi yang tidak memandang jabatan sebagai sarana memperkaya diri. Tanpa perubahan budaya, korupsi akan terus muncul dalam berbagai bentuk meskipun pelakunya silih berganti.
Pada akhirnya, penulis menilai bahwa dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan persoalan yang sangat serius karena menyentuh hak dasar anak-anak. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Dari perspektif antropologi hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi juga oleh budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Selama masih terdapat budaya yang mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan, maka berbagai program kesejahteraan berpotensi mengalami masalah yang sama. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan upaya membangun budaya integritas agar tujuan mulia dari Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat utama program tersebut.
Editor: Firman














