Rakor Bersama KPK RI, Bahas Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Melalui SPI dan MCSP

SUKABUMI, Beritategas.com – Pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Pendopo Sukabumi. Rabu, 24 September 2025. Rapat bersama Tim Koordinator Pencegahan Korupsi wilayah Jawa Barat. Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah II pada KPK-RI ini, membahas Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

‎Dalam rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekda H. Ade Suryaman, hingga kepala perangkat daerah ini, dihadiri pula oleh sejumlah camat dan kepala desa.

‎Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyambut hangat kehadiran Tim dari KPK RI ini. Menurutnya, hal ini menjadi suatu jalan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pencegahan korupsi.

‎”Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat tercipta rumusan dan langkah konkret pencegahan korupsi. Termasuk terbangunnya komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,”ujarnya.

‎Apalagi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinannya berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dan berkoordinasi dalam hal pencegahan tersebut.

‎”Kami ingin menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi. Sehingga dapat terwujud Kabupaten Sukabumi mubarokah”.ucapnya.

‎Maka dari itu, dirinya memohon bimbingan dan masukan dari KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi.

‎”Kami mohon bimbingannya dan ke depannya akan terus berupaya untuk berkonsultasi dalam mengelola tata pemerintah yang baik,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah II KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama memberikan sejumlah masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi terutama dalam mengantisipasi korupsi.

‎”Tugas kami adalah pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi. Namun negara meminta memberikan ruangan pencegahan,” bebernya.

‎Sebab menurutnya, penangkapan tidak menyelesaikan persoalan dasar. Sehingga harus diberikan ruang diskusi, pendampingan, evaluasi, dan perbaikan.

‎”Ketika tidak mau di perbaiki, ditindak.” tegasnya.

Pewarta : Raiyi Permana
Editor : Firman


Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses