BB Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Malaysia Dimusnahkan

  • Whatsapp
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

SAMBAS, – (Beritategas) – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/WNS bekerjasama dengan Karantina Pertanian Wilker Aruk ikut membantu mendukung program Pemerintah dalam upaya mencegah kegiatan illegal Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/ OPTK).

Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di halaman Kantor Karantina Pertanian Wilker Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kalbar, personel Pos Koki Sajingan Satgas Yonif Mekanis 643/WNS bersama Karantina Pertanian Aruk melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Kamis (15/7/2021).

Terpisah, Dan SSK I Koki Sajingan Lettu Inf Frelly mengatakan melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS berharap dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu juga, masa Pandemi belum berakhir serta munculnya Varian Baru Covid-19 yang bisa menular dari makanan yang memang belum pasti terjaga kesehatannya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di perbatasan khususnya di Kalimantan Barat agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Karantina Pertanian Wilker Aruk, Purnama Dwi Ariyanto mengatakan, kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dari pihak-pihak terkait agar menghindarkan masyarakat dari tanaman ilegal yang dapat menyebabkan penyakit serta kegiatan illegal tersebut telah melanggar aturan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang tindak lanjut tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK dan OPTK yang dilalulintaskan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Purnama juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain Benih Kangkung 2 kg, Bibit Matoa 5 batang, Bibit Markisa 4 batang, dan Sarang semut 0,187 kg dan juga mengapresiasi kepada petugas Satgas Pamtas yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas illegal ke Indonesia.

“Harapannya kerjasama ini dapat terus berjalan sampai akhir penugasan sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas atau barang apapun masuk ke Indonesia,” katanya.

Sumber : Pen Satgas Pamtas 643
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.